1.
Tanggung Jawab profesi
Dalam
melaksanakan pekerjaan dan tanggung jawabnya sebagai bidang yang ahli dalam
bidangnya atau profesional, setiap auditor harus senantiasa menggunakan
pertimbangan moral dan profesional dalam setiap kegiatan yang dilakukan seperti
dalam mengaudit sampai penyampaian hasil laporan audit.
2.
Kepentingan Publik
Profesi akuntan publik
memegang peran yang penting di masyarakat, dimana publik dari profesi akuntan
yang terdiri dari klien, pemberi kredit, pemerintah, pemberi kerja, pegawai,
investor, dunia bisnis dan keuangan, dan pihak lainnya bergantung kepada
obyektivitas dan integritas akuntan dalam memelihara berjalannya fungsi bisnis
secara tertib. Karena tanggung jawab yang dimiliki oleh auditor adalah menjaga
kredibilitas organisasi atau perusahaan.
3.
Integritas
Auditor harus memiliki
integritas yang tinggi, sama seperti hal dalam kepentingan publik, auditor
adalah peran yang penting dalam organisasi, dalam menjalankan tanggung jawabnya
auditor harus memiliki integritas yang tinggi, tidak mementingkan kepentingan
sendiri tetapi kepentingan bersama atas dasar nilai kejujuran. Sehingga
kepercayaan masyarakat dan pihak – pihak lain memeliki kepercayaan yang tetap.
4.
Objektivitas
Setiap auditor harus
menjaga obyektivitasnya dan bebas dari benturan kepentingan dalam pemenuhan
kewajiban profesionalnya. Obyektivitasnya adalah suatu kualitas yang memberikan
nilai atas jasa yang diberikan anggota. Prinsip obyektivitas mengharuskan
auditor bersikap adil, tidak memihak, jujur secara intelektual, tidak
berprasangka atau bias, serta bebas dari benturan kepentingan atau dibawah
pengaruh pihak lain. Akan tetapi, setiap auditor tidak diperbolehkan memberikan
jasa non-assurance kepada kliennya sendiri, karena dapat menimbulkan tindakan
yang dapat melanggar peraturan atau kecurangan.
5.
Kompetensi dan Kehati-hatian Profesional
Setiap anggota harus
melaksanakan jasa profesionalnya dengan berhati-hati, kompetensi dan ketekunan,
serta mempunyai kewajiban untuk mempertahankan pengetahuan dan ketrampilan
profesional pada tingkat yang diperlukan untuk memastikan bahwa klien atau
pemberi kerja memperoleh manfaat dari jasa profesional dan teknik yang paling
mutakhir. Auditor diharapkan memiliki pengetahuan yang memadai dan sikap yang
konsistensi dalam menjalankan tanggung jawabnya.
6.
Kerahasiaan
Setiap auditor harus
menghormati kerahasiaan informasi yang diperoleh selama melakukan jasanya dan
tidak boleh memakai atau mengungkapkan informasi tersebut tanpa persetujuan
klien atau pihak – pihak yang terkait, kecuali bila ada hak atau kewajiban
profesional atau hukum untuk mengungkapkannya.
7.
Perilaku Profesional
Setiap auditor harus
berperilaku yang konsisten dengan karakter yang dimiliki yang harus dapat
menyesuaikan perilakunya dengan setiap situasi atau keadaan dalam setiap
tanggung jawabnya terhadap klien.
8.
Standar Teknis
Setiap auditor harus
melaksanakan jasa profesionalnya sesuai dengan standar teknis dan standar
profesional yang relevan. Sesuai dengan keahliannya dan dengan berhati-hati,
auditor mempunyai kewajiban untuk melaksanakan penugasan dari penerima jasa
selama penugasan tersebut sejalan dengan prinsip integritas dan obyektivitas.
Nama :
Prisca Natalia VS
Npm :
22109882
Kelas :
4EB04
Tidak ada komentar:
Posting Komentar