Sekretaris
Jenderal Kementerian Keuangan KA Badaruddin mengatakan, ketentuan pidana dalam
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2011 tentang Akuntan Publik adalah untuk melakukan
pencegahan terhadap terjadinya tindak kejahatan dan/atau kecurangan yang
dilakukan oleh Akuntan Publik, maupun Pihak Terasosiasi dalam memberikan jasa
Akuntan Publik.
“Dengan adanya ketentuan tersebut diharapkan dapat meningkatkan
kepercayaan publik terhadap hasil pekerjaan Akuntan Publik, termasuk opini atau
pernyataan pendapat Akuntan Publik dalam mengevaluasi secara akurat realitas
laporan atau informasi keuangan suatu entitas,” paparnya di ruang Sidang Pleno
Mahkamah Konsitusi (MK), Jalan Medan Merdeka Barat No 6 Jakarta, Kamis (02/02).
Pencatuman ketentuan pidana dalam UU Akuntan Publik, menurut
Badaruddin, dianggap sebagai upaya tepat bagi Akuntan Publik maupun Pihak
Terasosiasi yang dengan sengaja melakukan manipulasi, memalsukan, dan/atau
menghilangkan data atau catatan pada kertas kerja atau tidak membuat kerja yang
berkaitan dengan jasa asuransi yang diberikan oleh Akuntan Publik.
Menurutnya, regulasi yang baik bagi profesi Akuntan Publik dalam
menjalankan pekerjaan tentunya akan memberikan dampak yang positif dalam
menumbuhkan kepercayaan masyarakat dan dunia usaha terhadap profesi Akuntan
Publik. Sebaliknya, regulasi yang lemah justru akan menurunkan tingkat
kepercayaan masyarakat dan dunia usaha.
“Dengan adanya bentuk pengaturan ketentuan pidana bagi para
pelaku tindak pidana dalam UU Akuntan Publik, tentunya akan memberikan pengaruh
yang positif bagi Akuntan Publik karena akan mendorong Akuntan Publik untuk
bertindak lebih professional dan independen dalam menjalankan profesinya yang
sangat penting dan mulia ini,” papar Badaruddin.
Meskipun terdapat ancaman pidana bagi pelaku tindak pidana dalam
memberikan jasa Akuntan Publik, tidak serta merta ancaman pidana tersebut
secara membabi buta dapat diterapkan terhadap setiap Akuntan Publik maupun
Pihak Terasosiasi.
“Sangat tidak berdasar hukum dan terlalu mengada-ada alasan para
pemohon yang kebebasan dan indepensinya dalam menjalankan pekerjaannya terancam
dan terpasung dengan berlakunya Pasal 55 dan Pasal 56 Akuntan Publik,”
tandasnya.
Nama : Prisca Natalia VS
Npm :
21209882
Kelas : 4EB04
Tidak ada komentar:
Posting Komentar