Jumat, 30 November 2012

CSR


Apa arti CSR atau Corporate Social Responsbility? Banyak definisi yang menjelaskan makna CSR. Bagaimanapun, makna CSR terus berubah seiring berjalannya waktu (Melling and Jensen 2002). Ketika sebuah keluarga atau pemilik usaha menjalankan bisnis, Program CSR dihubungkan dengan charity – sumbangan atau kedermawanan – philanthropy corporate.
Sekarang, seiring dengan makin kompleksnya kepemilikan sebuah usaha, Konsep CSR menjadi meluas maknanya, salah satunya adalah “Niat baik dan Komitmen dari perusahaan untuk memberikan kontribusi terhadap peningkatan kualitas hidup masyarakat, keberlanjutan pengembangan masyarakat, ekonomi lokal sehingga memberikian kontribusi juga terhadap keberlanjutan perusahaan. Kegiatan tersebut dilakukan bekerjasama antara perusahaan dengan karyawan, keluarga mereka, komunitas lokal (masyarakat), dan lingkungan secara luas dalam” (Nurdizal M. Rachman-2005) Kegiatan tersebut harus dimulai dengan membangun hubungan yang harmonis antara perusahaan dan lingkungannya dalam arti yang luas
Nama : Prisca Natalia VS
Npm : 21209882
Kelas : 4EB04

Akuntan Publik yang Lakukan Kecurangan akan Diberi Sanksi Pidana


Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan KA Badaruddin mengatakan, ketentuan pidana dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2011 tentang Akuntan Publik adalah untuk melakukan pencegahan terhadap terjadinya tindak kejahatan dan/atau kecurangan yang dilakukan oleh Akuntan Publik, maupun Pihak Terasosiasi dalam memberikan jasa Akuntan Publik.
“Dengan adanya ketentuan tersebut diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan publik terhadap hasil pekerjaan Akuntan Publik, termasuk opini atau pernyataan pendapat Akuntan Publik dalam mengevaluasi secara akurat realitas laporan atau informasi keuangan suatu entitas,” paparnya di ruang Sidang Pleno Mahkamah Konsitusi (MK), Jalan Medan Merdeka Barat No 6 Jakarta, Kamis (02/02).
Pencatuman ketentuan pidana dalam UU Akuntan Publik, menurut Badaruddin, dianggap sebagai upaya tepat bagi Akuntan Publik maupun Pihak Terasosiasi yang dengan sengaja melakukan manipulasi, memalsukan, dan/atau menghilangkan data atau catatan pada kertas kerja atau tidak membuat kerja yang berkaitan dengan jasa asuransi yang diberikan oleh Akuntan Publik.
Menurutnya, regulasi yang baik bagi profesi Akuntan Publik dalam menjalankan pekerjaan tentunya akan memberikan dampak yang positif dalam menumbuhkan kepercayaan masyarakat dan dunia usaha terhadap profesi Akuntan Publik. Sebaliknya, regulasi yang lemah justru akan menurunkan tingkat kepercayaan masyarakat dan dunia usaha.
“Dengan adanya bentuk pengaturan ketentuan pidana bagi para pelaku tindak pidana dalam UU Akuntan Publik, tentunya akan memberikan pengaruh yang positif bagi Akuntan Publik karena akan mendorong Akuntan Publik untuk bertindak lebih professional dan independen dalam menjalankan profesinya yang sangat penting dan mulia ini,” papar Badaruddin.
Meskipun terdapat ancaman pidana bagi pelaku tindak pidana dalam memberikan jasa Akuntan Publik, tidak serta merta ancaman pidana tersebut secara membabi buta dapat diterapkan terhadap setiap Akuntan Publik maupun Pihak Terasosiasi.
“Sangat tidak berdasar hukum dan terlalu mengada-ada alasan para pemohon yang kebebasan dan indepensinya dalam menjalankan pekerjaannya terancam dan terpasung dengan berlakunya Pasal 55 dan Pasal 56 Akuntan Publik,” tandasnya.

                    
Nama               : Prisca Natalia VS
Npm                : 21209882
Kelas               : 4EB04


Aturan Etika


1. Independensi, Integritas, Objektivitas
2. Standar Umum dan Prinsip Akuntansi
3. Tanggung Jawab kepada klien
4. Tanggung Jawab kepada rekan seprofesi
5. Tanggung Jawab dan Praktik lain

      
          Nama : Prisca Natalia VS
          Npm   : 21209882
          Kelas  : 4EB04

Prinsip Etika


1.      Tanggung Jawab profesi

Dalam melaksanakan pekerjaan dan tanggung jawabnya sebagai bidang yang ahli dalam bidangnya atau profesional, setiap auditor harus senantiasa menggunakan pertimbangan moral dan profesional dalam setiap kegiatan yang dilakukan seperti dalam mengaudit sampai penyampaian hasil laporan audit.

2.      Kepentingan Publik

Profesi akuntan publik memegang peran yang penting di masyarakat, dimana publik dari profesi akuntan yang terdiri dari klien, pemberi kredit, pemerintah, pemberi kerja, pegawai, investor, dunia bisnis dan keuangan, dan pihak lainnya bergantung kepada obyektivitas dan integritas akuntan dalam memelihara berjalannya fungsi bisnis secara tertib. Karena tanggung jawab yang dimiliki oleh auditor adalah menjaga kredibilitas organisasi atau perusahaan.

3.      Integritas

Auditor harus memiliki integritas yang tinggi, sama seperti hal dalam kepentingan publik, auditor adalah peran yang penting dalam organisasi, dalam menjalankan tanggung jawabnya auditor harus memiliki integritas yang tinggi, tidak mementingkan kepentingan sendiri tetapi kepentingan bersama atas dasar nilai kejujuran. Sehingga kepercayaan masyarakat dan pihak – pihak lain memeliki kepercayaan yang tetap.

4.      Objektivitas

Setiap auditor harus menjaga obyektivitasnya dan bebas dari benturan kepentingan dalam pemenuhan kewajiban profesionalnya. Obyektivitasnya adalah suatu kualitas yang memberikan nilai atas jasa yang diberikan anggota. Prinsip obyektivitas mengharuskan auditor bersikap adil, tidak memihak, jujur secara intelektual, tidak berprasangka atau bias, serta bebas dari benturan kepentingan atau dibawah pengaruh pihak lain. Akan tetapi, setiap auditor tidak diperbolehkan memberikan jasa non-assurance kepada kliennya sendiri, karena dapat menimbulkan tindakan yang dapat melanggar peraturan atau kecurangan.

5.      Kompetensi dan Kehati-hatian Profesional

Setiap anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya dengan berhati-hati, kompetensi dan ketekunan, serta mempunyai kewajiban untuk mempertahankan pengetahuan dan ketrampilan profesional pada tingkat yang diperlukan untuk memastikan bahwa klien atau pemberi kerja memperoleh manfaat dari jasa profesional dan teknik yang paling mutakhir. Auditor diharapkan memiliki pengetahuan yang memadai dan sikap yang konsistensi dalam menjalankan tanggung jawabnya.

6.      Kerahasiaan

Setiap auditor harus menghormati kerahasiaan informasi yang diperoleh selama melakukan jasanya dan tidak boleh memakai atau mengungkapkan informasi tersebut tanpa persetujuan klien atau pihak – pihak yang terkait, kecuali bila ada hak atau kewajiban profesional atau hukum untuk mengungkapkannya.

7.      Perilaku Profesional

Setiap auditor harus berperilaku yang konsisten dengan karakter yang dimiliki yang harus dapat menyesuaikan perilakunya dengan setiap situasi atau keadaan dalam setiap tanggung jawabnya terhadap klien.

8.      Standar Teknis

Setiap auditor harus melaksanakan jasa profesionalnya sesuai dengan standar teknis dan standar profesional yang relevan. Sesuai dengan keahliannya dan dengan berhati-hati, auditor mempunyai kewajiban untuk melaksanakan penugasan dari penerima jasa selama penugasan tersebut sejalan dengan prinsip integritas dan obyektivitas.


Nama              : Prisca Natalia VS
Npm                : 22109882
Kelas               : 4EB04