Jumat, 12 Juli 2013
Jumat, 30 November 2012
CSR
Apa arti CSR atau Corporate Social Responsbility? Banyak definisi yang menjelaskan makna CSR. Bagaimanapun, makna CSR terus berubah seiring berjalannya waktu (Melling and Jensen 2002). Ketika sebuah keluarga atau pemilik usaha menjalankan bisnis, Program CSR dihubungkan dengan charity – sumbangan atau kedermawanan – philanthropy corporate.
Sekarang, seiring dengan makin kompleksnya kepemilikan sebuah usaha, Konsep CSR menjadi meluas maknanya, salah satunya adalah “Niat baik dan Komitmen dari perusahaan untuk memberikan kontribusi terhadap peningkatan kualitas hidup masyarakat, keberlanjutan pengembangan masyarakat, ekonomi lokal sehingga memberikian kontribusi juga terhadap keberlanjutan perusahaan. Kegiatan tersebut dilakukan bekerjasama antara perusahaan dengan karyawan, keluarga mereka, komunitas lokal (masyarakat), dan lingkungan secara luas dalam” (Nurdizal M. Rachman-2005) Kegiatan tersebut harus dimulai dengan membangun hubungan yang harmonis antara perusahaan dan lingkungannya dalam arti yang luas
Sumber : http://goodcsr.wordpress.com/about/
Nama : Prisca Natalia VS
Npm : 21209882
Kelas : 4EB04
Akuntan Publik yang Lakukan Kecurangan akan Diberi Sanksi Pidana
Sekretaris
Jenderal Kementerian Keuangan KA Badaruddin mengatakan, ketentuan pidana dalam
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2011 tentang Akuntan Publik adalah untuk melakukan
pencegahan terhadap terjadinya tindak kejahatan dan/atau kecurangan yang
dilakukan oleh Akuntan Publik, maupun Pihak Terasosiasi dalam memberikan jasa
Akuntan Publik.
“Dengan adanya ketentuan tersebut diharapkan dapat meningkatkan
kepercayaan publik terhadap hasil pekerjaan Akuntan Publik, termasuk opini atau
pernyataan pendapat Akuntan Publik dalam mengevaluasi secara akurat realitas
laporan atau informasi keuangan suatu entitas,” paparnya di ruang Sidang Pleno
Mahkamah Konsitusi (MK), Jalan Medan Merdeka Barat No 6 Jakarta, Kamis (02/02).
Pencatuman ketentuan pidana dalam UU Akuntan Publik, menurut
Badaruddin, dianggap sebagai upaya tepat bagi Akuntan Publik maupun Pihak
Terasosiasi yang dengan sengaja melakukan manipulasi, memalsukan, dan/atau
menghilangkan data atau catatan pada kertas kerja atau tidak membuat kerja yang
berkaitan dengan jasa asuransi yang diberikan oleh Akuntan Publik.
Menurutnya, regulasi yang baik bagi profesi Akuntan Publik dalam
menjalankan pekerjaan tentunya akan memberikan dampak yang positif dalam
menumbuhkan kepercayaan masyarakat dan dunia usaha terhadap profesi Akuntan
Publik. Sebaliknya, regulasi yang lemah justru akan menurunkan tingkat
kepercayaan masyarakat dan dunia usaha.
“Dengan adanya bentuk pengaturan ketentuan pidana bagi para
pelaku tindak pidana dalam UU Akuntan Publik, tentunya akan memberikan pengaruh
yang positif bagi Akuntan Publik karena akan mendorong Akuntan Publik untuk
bertindak lebih professional dan independen dalam menjalankan profesinya yang
sangat penting dan mulia ini,” papar Badaruddin.
Meskipun terdapat ancaman pidana bagi pelaku tindak pidana dalam
memberikan jasa Akuntan Publik, tidak serta merta ancaman pidana tersebut
secara membabi buta dapat diterapkan terhadap setiap Akuntan Publik maupun
Pihak Terasosiasi.
“Sangat tidak berdasar hukum dan terlalu mengada-ada alasan para
pemohon yang kebebasan dan indepensinya dalam menjalankan pekerjaannya terancam
dan terpasung dengan berlakunya Pasal 55 dan Pasal 56 Akuntan Publik,”
tandasnya.
Nama : Prisca Natalia VS
Npm :
21209882
Kelas : 4EB04
Aturan Etika
1. Independensi,
Integritas, Objektivitas
2. Standar
Umum dan Prinsip Akuntansi
3. Tanggung
Jawab kepada klien
4. Tanggung
Jawab kepada rekan seprofesi
5. Tanggung
Jawab dan Praktik lain
Nama : Prisca Natalia VS
Npm : 21209882
Kelas : 4EB04
Prinsip Etika
1.
Tanggung Jawab profesi
Dalam
melaksanakan pekerjaan dan tanggung jawabnya sebagai bidang yang ahli dalam
bidangnya atau profesional, setiap auditor harus senantiasa menggunakan
pertimbangan moral dan profesional dalam setiap kegiatan yang dilakukan seperti
dalam mengaudit sampai penyampaian hasil laporan audit.
2.
Kepentingan Publik
Profesi akuntan publik
memegang peran yang penting di masyarakat, dimana publik dari profesi akuntan
yang terdiri dari klien, pemberi kredit, pemerintah, pemberi kerja, pegawai,
investor, dunia bisnis dan keuangan, dan pihak lainnya bergantung kepada
obyektivitas dan integritas akuntan dalam memelihara berjalannya fungsi bisnis
secara tertib. Karena tanggung jawab yang dimiliki oleh auditor adalah menjaga
kredibilitas organisasi atau perusahaan.
3.
Integritas
Auditor harus memiliki
integritas yang tinggi, sama seperti hal dalam kepentingan publik, auditor
adalah peran yang penting dalam organisasi, dalam menjalankan tanggung jawabnya
auditor harus memiliki integritas yang tinggi, tidak mementingkan kepentingan
sendiri tetapi kepentingan bersama atas dasar nilai kejujuran. Sehingga
kepercayaan masyarakat dan pihak – pihak lain memeliki kepercayaan yang tetap.
4.
Objektivitas
Setiap auditor harus
menjaga obyektivitasnya dan bebas dari benturan kepentingan dalam pemenuhan
kewajiban profesionalnya. Obyektivitasnya adalah suatu kualitas yang memberikan
nilai atas jasa yang diberikan anggota. Prinsip obyektivitas mengharuskan
auditor bersikap adil, tidak memihak, jujur secara intelektual, tidak
berprasangka atau bias, serta bebas dari benturan kepentingan atau dibawah
pengaruh pihak lain. Akan tetapi, setiap auditor tidak diperbolehkan memberikan
jasa non-assurance kepada kliennya sendiri, karena dapat menimbulkan tindakan
yang dapat melanggar peraturan atau kecurangan.
5.
Kompetensi dan Kehati-hatian Profesional
Setiap anggota harus
melaksanakan jasa profesionalnya dengan berhati-hati, kompetensi dan ketekunan,
serta mempunyai kewajiban untuk mempertahankan pengetahuan dan ketrampilan
profesional pada tingkat yang diperlukan untuk memastikan bahwa klien atau
pemberi kerja memperoleh manfaat dari jasa profesional dan teknik yang paling
mutakhir. Auditor diharapkan memiliki pengetahuan yang memadai dan sikap yang
konsistensi dalam menjalankan tanggung jawabnya.
6.
Kerahasiaan
Setiap auditor harus
menghormati kerahasiaan informasi yang diperoleh selama melakukan jasanya dan
tidak boleh memakai atau mengungkapkan informasi tersebut tanpa persetujuan
klien atau pihak – pihak yang terkait, kecuali bila ada hak atau kewajiban
profesional atau hukum untuk mengungkapkannya.
7.
Perilaku Profesional
Setiap auditor harus
berperilaku yang konsisten dengan karakter yang dimiliki yang harus dapat
menyesuaikan perilakunya dengan setiap situasi atau keadaan dalam setiap
tanggung jawabnya terhadap klien.
8.
Standar Teknis
Setiap auditor harus
melaksanakan jasa profesionalnya sesuai dengan standar teknis dan standar
profesional yang relevan. Sesuai dengan keahliannya dan dengan berhati-hati,
auditor mempunyai kewajiban untuk melaksanakan penugasan dari penerima jasa
selama penugasan tersebut sejalan dengan prinsip integritas dan obyektivitas.
Nama :
Prisca Natalia VS
Npm :
22109882
Kelas :
4EB04
Rabu, 31 Oktober 2012
IFRS merupakan standar akuntansi internasional yang diterbitkan oleh International Accounting Standard Board (IASB).
Standar Akuntansi Internasional (International Accounting Standards/IAS) disusun oleh empat organisasi utama dunia yaitu Badan Standar Akuntansi Internasional (IASB), Komisi Masyarakat Eropa (EC), Organisasi Internasional Pasar Modal (IOSOC), dan Federasi Akuntansi Internasioanal (IFAC).
Badan Standar Akuntansi Internasional (IASB) yang dahulu bernama Komisi Standar Akuntansi Internasional (AISC), merupakan lembaga independen untuk menyusun standar akuntansi. Organisasi ini memiliki tujuan mengembangkan dan mendorong penggunaan standar akuntansi global yang berkualitas tinggi, dapat dipahami dan dapat diperbandingkan.
Pada tahun 2012, pencatatan keuangan di Indonesia akan berdasarkan pada International Finance Reporting Standard (IFRS). IFRS merupakan standar pencatatan dan pelaporan akuntansi yang berlaku secara internasional yang dikeluarkan oleh International Accounting Standard Boards (IASB), sebuah lembaga internasional yang bertujuan untuk mengembangkan suatu standar akuntansi yang tinggi, dapat dimengerti, diterapkan, dan diterima secara internasional.
Demikian disampaikan oleh Rudy Suryanto, SE, M.Acc, Akt selaku dosen program studi Akuntansi Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) dalam sebuah diskusi terbatas terkait dengan rencana penerapan IFRS di Indonesia bertempat di kampus terpadu UMY, Kamis (22/4).
Menurut Rudy tujuan dari diterapkannya IFRS dalam pencatatan keuangan di Indonesia adalah untuk memudahkan pemahaman atas laporan keuangan dengan penggunanaan Standar Akuntansi Keuangan (SAK) yang dikenal secara internasional. Selain itu, IFRS juga bertujuan untuk meningkatkan arus investasi global melalui transparansi serta menciptakan efisiensi penyusunan laporan keuangan. “Berdasarkan manfaat-manfaat tersebut Ikatan Akuntan Indonesia (IAI), Badan Pengawas Pasar Modal (BAPEPAM) dan pihak-pihak lain yang terkait sepakat untuk melakukan adopsi IFRS kedalam Pernyataan Standar Akuntansi Keuanngan (PSAK)” ungkapnya.
Saat ini IFRS telah digunakan lebih dari 100 negara, berlaku untuk semua negara di Uni Eropa pada tahun 2005. Brasil, Kanada dan India telah mengumumkan kewajiban untuk menggunakan IFRS bagi perusahaan-perusahaan yang berlokasi di negara tersebut. Pada tahun 2011 diperkirakan semua negara besar sudah mengadopsi IFRS dengan berbagai variasinya, China dan Jepang secara substansi akan menyesuaiakan dengan IFRS dan perusahaan go public di Amerika Serikat akan mempunyai pilihan apakan menggunakan IFRS atau US GAAP.
”Sebenarnya penerapan IFRS di Indonesia telah dimulai secara bertahap sejak tahun 2007, namun akan diterapkan penuh tahun 2012 mendatang,”ungkap Rudi. Sedangkan untuk standar pencatatan keuangan yang tidak ada di atur dalam IFRS seperti akuntansi syariah, akuntansi untuk UKM dan akuntansi untuk organisasi nirlaba akan dikembangkan sendiri oleh IAI.
Di lain sisi, Rudi melihat penerapan IFRS tahun 2012 mendatang ini juga akan berdampak pada pembelajaran pada program studi Akuntansi di Indonesia. Rudi melihat banyak hal yang harus dipersiapkan. Salah satunya adalah mempersiapkan buku teks yang mendukung. Karena saat ini banyak buku pencatatan keuangan yang belum sesuai dengan IFRS. Selain itu, penerapan IFRS ini juga berdampak pada perubahan materi kuliah di prodi akuntansi. Salah satunya adalah perubahan mata kuliah. Materi mata kuliah akuntansi internasional yang biasanya membandingkan praktek akuntansi di berbagai negara harus di ubah menjadi membahas mengenai IFRS, serta up date perubahan PSAK dari waktu ke waktu. “Karena dengan semakin banyak negara yg mengadopsi IFRS, maka perbedaan akan semakin terbatas”tandasnya. referensi : Jumat, 23 April 2010 Oleh: Humas
Penerapan IFRS Efisienkan Penyusunan Laporan Keuangan
Medan (ANTARA News) – Direktur Teknis Ikatan Akuntan Indonesia Ersa Tri Wahyuni menilai, penerapan standar laporan akuntansi internasional atau IFRS ke dalam pernyataan standar akutansi keuangan bermanfaat menciptakan efisiensi penyusunan laporan keuangan.
“Ada beberapa manfaat yang bisa diperoleh dari konvergensi IFRS (International Financial Reporting Standard) ke dalam PSAK (Pernyataan Standar Akutansi Keuangan), di antaranya menciptakan efisiensi penyusunan laporan keuangan,” katanya di Medan, Rabu.
Ersa menyatakan hal itu dalam seminar nasional bertajuk Perkembangan Standar Akuntansi Indonesia dan Dampaknya terhadap Bisnis yang digelar seusai pelantikan pengurus Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) Wilayah Sumatera Utara periode 2011-2015 yang diketuai Gus Irawan.
Manfaat lain dari konvergensi IFRS ke dalam PSAK, yakni memudahkan pemahaman atas laporan keuangan dengan penggunaan standar akutansi keuangan yang dikenal secara internasional.
Selain itu, lanjut dia, penerapan IFRS ke dalam PSAK juga efektif menurunkan biaya modal dengan membuka “fund raising” melalui pasar modal secara global.
Bila Indonesia kelak sudah secara penuh mengadopsi IFRS, dia memperkirakan kualitas informasi laporan keuangan di negara ini akan meningkat, termasuk kualitas laporan keuangan Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Disebutkannya, Dewan Standar Akuntansi Keuangan Ikatan Akuntan Indonesia (DSAK-IAI) telah memulai proses konvergensi itu sejak 2009 dan diharapkan selesai sebelum awal tahun 2012.
Sasaran konvergensi IFRS tahun 2012 adalah merevisi PSAK agar secara material sesuai dengan IFRS versi 1 Januari 2009 yang berlaku efektif 1 Januari 2012.
“IFRS bukan hanya merubah cara perusahaan membuat laporan keuangan, tetapi juga merubah bagaimana perusahaan menjalankan bisnisnya,” paparnya.
Untuk menyahuti tuntutan konvergensi IFRS ke dalam PSAK tersebut mutlak dibutuhkan kesiapan dari para praktisi, antara lain akuntan manajemen, akuntan publik, akuntan akademisi dan kesiapan para regulator maupun profesi pendukung lain, seperti penilai dan aktuaris.
Menurut dia, penerapan PSAK berbasis IFRS akan berdampak besar bagi dunia usaha, terutama pada sisi pengambilan kebijakan perusahaan yang didasarkan kepada data-data akuntansi.
Selain berdampak pada sisi akuntansi dan pelaporan keuangan perusahaan, katanya, konvegensi IFRS juga berdampak pada sistem informasi teknologi perusahaan, sumber daya manusia yang terlibat di perusahaan dan berdampak pada sistem organisasi perusahaan.
Untuk memperlancar proses adopsi PSAK, lanjut Ersa, keberhasilan masa transisi adalah kunci utamanya.
Terkait dengan perubahan standar akuntansi keuangan itu, katanya, langkah efektif yang perlu dilakukan perusahaan selama masa transisi adalah membentuk tim adhoc konvergensi IFRS yang bertanggung jawab untuk melakukan persiapan awal dan mengorganisasikan sumber daya.
“Suksesnya penerapan standar akuntansi internasional dalam suatu negara, tidak lepas dari peran pasar modal, otoritas perpajakan dan regulator lainnya,” ujar Ersa.
ikatakan, IFRS kini sudah banyak diadopsi PSAK sejumlah negara guna menjawab permintaan investor institusional dan pengguna laporan keuangan lainnya.
Ikatan Akuntan Indonesia pada 23 Desember 2008 telah mendeklarasikan rencana Indonesia untuk melakukan konvergensi IFRS ke dalam PSAK. (ANT197/M034/K004)
Beberapa Perbedaan PSAK dan IFRS adalah sebagai berikut:
PSAK mengkombinasikan basis prinsip dan basis aturan sedangkan IFRS berbasis prinsip saja;
Jika nilai historis lebih rendah maka disajikan sebesar nilai historis, sedangkan IFRS nilai historis tetap dipergunakan;
IFRS ada kecenderungan penyajian nilai harta dan kewajiban sebesar nilai wajar;
IFRS menyajikan perbandingan nilai wajar dengan historis;
Pada IFRS ada perubahan istilah dan komponen laporan keuangan;
Penggunaan profesional Judgment.
Editor: B Kunto Wibisono
referensi : Kamis, 21 Juli 2011 01:40 WIB | 3113 Views
Indonesia memutuskan untuk berkiblat pada Standar Pelaporan Keuangan Internasional atau IFRS.
Batas waktu yang ditetapkan bagi seluruh entitas bisnis dan pemerintah untuk menggunakan IFRS adalah 1 Januari 2012.
”Semua persiapan ke arah sana harus diselesaikan karena ini akan dimulai pada 1 Januari 2012. Coba dilihat dampak pada biayanya karena pengalihan standar akan menyebabkan timbulnya ongkos tambahan,” ungkap Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati di Jakarta, Rabu (5/5), saat menjadi pembicara kunci dalam seminar ”IFRS, Penerapan dan Aspek Perpajakannya”.
Menurut Sri Mulyani, konvergensi akuntansi Indonesia ke IFRS perlu didukung agar Indonesia mendapatkan pengakuan maksimal dari komunitas internasional yang sudah lama menganut standar ini.
”Kalau standar itu dibutuhkan dan akan meningkatkan posisi Indonesia sebagai negara yang bisa dipercaya di dunia dengan tata kelola dan pertanggungjawaban kepada rakyat dengan lebih baik dan konsisten, tentu itu perlu dilakukan,” ujarnya.
Selain IFRS, kutub standar akuntansi yang berlaku di dunia saat ini adalah United States General Accepted Accounting Principles (US GAAP).
Negara-negara yang tergabung di Uni Eropa, termasuk Inggris, menggunakan International Accounting Standard (IAS) dan International Accounting Standard Board (IASB).
Setelah berkiblat ke Belanda, belakangan Indonesia menggunakan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) yang disusun oleh Ikatan Akuntan Indonesia (IAI). Mula-mula PSAK IAI berkiblat ke Amerika Serikat dan nanti mulai tahun 2012 beralih ke IFRS.
Tujuh Manfaat Penerapan IFRS
Ketua Tim Implementasi IFRS-Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) Dudi M Kurniawan mengatakan, dengan mengadopsi IFRS, Indonesia akan mendapatkan tujuh manfaat sekaligus.
Pertama, meningkatkan kualitas standar akuntansi keuangan (SAK).
Kedua, mengurangi biaya SAK.
Ketiga, meningkatkan kredibilitas dan kegunaan laporan keuangan.
Keempat, meningkatkan komparabilitas pelaporan keuangan.
Kelima, meningkatkan transparansi keuangan.
Keenam, menurunkan biaya modal dengan membuka peluang penghimpunan dana melalui pasar modal.
Ketujuh, meningkatkan efisiensi penyusunan laporan keuangan.
”Pengalaman di Eropa, ada beberapa masalah yang muncul dalam implementasi IFRS, antara lain perencanaan waktu yang kurang matang dan kurangnya dukungan dari manajemen puncak,” tuturnya.
Kepala Biro Standar Akuntansi dan Keterbukaan Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan Etty Retno Wulandari mengatakan, Indonesia perlu mengadopsi IFRS karena sebagian besar negara di dunia sudah menganut standar akuntansi itu.
Dengan demikian, IFRS dapat meningkatkan perlindungan kepada investor pasar modal. ”Bapepam mewajibkan emiten dan perusahaan publik menyampaikan laporan keuangan ke Bapepam dan menyediakannya pada masyarakat. Laporan tersebut harus disajikan dengan standar akuntansi yang berkualitas tinggi,” ungkapnya.
Recomended Training: International Financial Reporting Standard (IFRS): membahas Concept, Implementaion dan Penyesuaian/Perbandingan IFRS dengan PSAK
Nama : Prisca Natalia VS
Npm : 21209882
Kelas : 4EB04
CGPI (Corporate Governance Preception Index)
Penerapan corporate governance dilakukan oleh Indonesian Institute of Corporate Governance (IICG) berupaCorporate Governance Perception Index (CGPI) yang berisikan skor berupa angka mulai dari 0 sampai 100 yang merupakan hasil survey mengenai penerapan good corporate governance pada perusahaan-perusahaan yang terdaftar di Bursa Efek Jakarta. CGPI merupakan program riset dan pemeringkatan penerapan good corporate governance di Indonesia pada perusahaan publik. Program ini dilaksanakan sejak tahun 2001 dilandasi dengan pemikiran pentingnya mengetahui sejauh mana perusahaan-perusahaan tersebut telah menerapkan prinsip-prinsip good corporate governance.
Nama : Prisca Natalia VS
Npm : 21209882
Kelas :4EB04
GCG (Good Corporate Governance)
Pengertian Good
Corporate Governance
Sebagai sebuah
konsep, Good Corporate Governance
ternyata tidak memiliki definisi tunggal. Pada tahun 1992, Komite Cadbury melalui
apa yang dikenal dengan sebutan Cadbury Report,
mengeluarkan definisi tentang Good Corporate Governance.
Menurut Komite Cadbury, Good Corporate Governance adalah prinsip
yang mengarahkan dan mengendalikan perusahaan agar mencapai keseimbangan antara
kekuatan serta kewenangan perusahaan
dalam memberikan pertanggungjawabannya kepada para shareholder khususnya, dan stakeholder
pada umumnya. Tentu saja hal ini dimaksudkan pengaturan kewenangan Direktur,
Manajer, Pemagang Saham, dan pihak lain yang berhubungan dengan perkembangan
perusahaan di lingkungan tertentu.
Centre for European Policy Studies
(CEPS), mempunyai formula lain, bahwa Good
Corporate Governance merupakan seluruh
sistem yang dibentuk mulai dari hak (right), proses,
serta pengendalian, baik yang ada di dalam maupun di luar manajemen perusahaan. Sebagai catatan, hak di
sini adalah hak seluruh stakeholder,
bukan terbatas kepada shareholder saja. Hak adalah berbagai
kekuatan yang dimiliki stakeholder secara
individual untuk mempengaruhi manajemen. Proses, maksudnya adalah
mekanisme dari hak-hak tersebut. Adapun
pengendalian merupakan mekanisme yang memungkinkan stakeholder menerima informasi yang diperlukan seputar kegiatan
perusahaan.
Seorang pakar Good Corporate Governance dari Indo Consult yang bernama Noensi,
mendefinisikan bahwa Good Corporate
Governance patuh menjalankan dan mengembangkan perusahaan yang bersih,
patuh pada hukum
yang berlaku dan peduli terhadap lingkungan yang dilandasi nilai-nilai sosial budaya yang
tinggi.
Ada berbagai
pengertian Good Corporate Governance
yang dapat dijelaskan sebagai berikut:
a. Corporate governance merupakan seperangkat tata hubungan
diantara manajemen perseroan, direksi, komisaris, pemegang saham dan para
pemangku kepentingan lainnya. (OECD dalam Leo J. Susilo dan Karlen Simarmata,
2007:17)
b. Corporate governance sebagai proses dan struktur yang
diterapkan dalam menjalankan perusahaan, dengan tujuan utama meningkatkan nilai
pemegang saham dalam jangka panjang, dengan tetap memperhatikan kepentingan stakeholders yang lain. (IICG dalam G.
Suprayitno, et all, 2004:18)
c. Corporate governance adalah suatu konsep yang menyangkut
struktur perseroan, pembagian tugas, pembagian kewenangan dan pembagian beban
tanggung jawab dari masing-masing unsur yang membentuk struktur perseroan, dan
mekanisme yang harus ditempuh oleh masing-masing unsur dari perseroan tersebut,
serta hubungan-hubungan antara unsur-unsur dari struktur perseroan itu mulai
dari RUPS, direksi, komisaris, juga mengatur hubungan-hubungan antara
unsur-unsur dari struktur perseroan dengan unsur-unsur di luar perseroan yang
pada hakekatnya merupakan stakeholders
dari perseroan, yaitu negara yang sangat berkepentingan akan perolehan pajak
dari perseroan yang bersangkutan, dan masyarakat luas yang meliputi para
investor publik dari perseroan itu (dalam hal perseroan merupakan perusahaan
publik), calon investor, kreditor dan calon kreditor perseroan. Corporate governance adalah suatu konsep
yang luas. (Sutan Remy Sjahdeini, 1999:1)
d. Good Corporate
Governance
adalah suatu tata kelola bank yang menerapkan prinsip-prinsip keterbukaan (transparency), akuntabilitas (accountability), pertanggungjawaban (responsibility), independensi (independency), dan kewajaran (fairness). (Peraturan Bank Indonesia
No. 8/4/PBI/2006 tentang Pelaksanaan Good
Corporate Governance Bagi Bank Umum).
e. Pada Badan
Usaha Milik Negara (BUMN) di Indonesia, penerapan praktik Good Corporate Governance dipertegas dengan keluarnya Keputusan
Menteri BUMN Nomor kep-117/M-MBU/2002 pasal 1 tentang penerapan praktik Good Corporate Governance pada Badan
Usaha Milik Negara (BUMN). Pengertian Corporate
Governance berdasarkan berdasarkan keputusan ini adalah :
“Sesuatu proses
dan struktur yang digunakan oleh organ BUMN untuk meningkatkan keberhasilan
usaha dan akuntabilitas perusahaan guna mewujudkan nilai pemegang saham dalam
jangka panjang lainnya berlandaskan peraturan perundang-undangan dan nilai-nilai
etika.”
Berdasarkan
uraian mengenai corporate governance
tersebut, maka dapat disimpulkan bahwa Good
Corporate Governance adalah suatu sistem pengelolaan perusahaan yang
dirancang untuk meningkatkan kinerja perusahaan, melindungi kepentingan stakeholders dan meningkatkan kepatuhan
terhadap peraturan perundang-undangan serta nilai-nilai etika yang berlaku
secara umum.
Good Corporate Governance (GCG) tidak lain pengelolaan bisnis
yang melibatkan kepentingan stakeholders
serta penggunaan sumber daya berprinsip keadilan, efisiensi, transparansi dan
akuntabilitas. Hal tersebut, dalam keberadaannya penting dikarenakan dua hal. Hal yang pertama, cepatnya perubahan
lingkungan yang berdampak pada peta persaingan global. Sedangkan sebab kedua
karena semakin banyak dan kompleksitas stakeholders
termasuk struktur kepemilikan bisnis. Dua hal telah dikemukakan, menimbulkan:
turbulensi, stres, risiko terhadap bisnis yang menuntut antisipasi peluang dan
ancaman dalam strategi termasuk sistem pengendalian yang prima. Good
Corporate Governance tercipta apabila terjadi keseimbangan
kepentingan antara semua pihak yang berkepentingan dengan bisnis kita. Identifikasi keseimbangan dalam keberadaannya
memerlukan sebuah sistem pengukuran yang dapat menyerap setiap dimensi strategis
dan operasional bisnis serta berbasis informasi. Sistem pengukuran tersebut, tidak
lain konsep BSC. BSC mampu mengukur kinerja komprehensif dan mengakomodasikan
kepentingan internal bersama kepentingan eksternal bisnis.
Penerapan
Good Corporate Governance di
Indonesia khususnya bagi perusahaan publik belum begitu berjalan dengan mulus. Kenyataannya Good Corporate Governance belum diterapkan sepenuhnya hingga saat
ini. Memang harus diakui bahwa belum semua perusahaan BUMN atau
perusahaan swasta, khususnya perusahaan publik melaksanakan prinsip-prinsip Good Corporate Governance secara
sempurna. Hal ini dikarenakan Pedoman Good Corporate Governance ini hanya dalam bentuk rekomendasi dan
belum sepenuhnya ketentuan Good Corporate
Governance diadopsi ke dalam peraturan-peraturan perundangan yang memiliki
kekuatan hukum
mengikat. Sehingga banyak perusahaan merasa enggan untuk menerapkan Good Corporate Governance secara utuh.
Diakui
ataupun tidak, penerapan Good Corporate
Governance di Indonesia merupakan hal yang sangat vital, karena dapat
membantu perusahaan keluar dari krisis ekonomi dan bermanfaat bagi perusahaan-perusahaan
Indonesia yang harus menghadapi arus globalisasi, mengikuti perkembangan
ekonomi global dan pasar dunia yang kompetitif.
Wilayah Permasalahan Penerapan Good Corporate Governance yang Berkaitan dengan Pemegang Saham :
a. Masalah Corporate
Governance
Dipisahkannya pemilikan dari
pengelolahan perusahaan menimbulkan masalah corporate
governance. Apabila manager yang digaji dipisahkan dari pemegang saham
yang terpencar, timbullah kemungkinan bahwa perusahaan dikelola tidak sesuai
dengan kepentingan para pemegang saham.
b. Struktur Kepemilikan yang
Beraneka Ragam
Pemilikan bias terkonsentrasi
ataupun tersebar antara banyak pemilik. Tingkat konsentrasi dan komposisi
kepemilikan menentukan distribusi kekuasaan perusahaan antara manajer dan
pemegang saham, yang pada dirinya akan mempengaruhi sifat pengambilan keputusan
yang berpengaruh pada perkembangan perusahaan.
c. Pengawasan dari Pemegang Saham
Jika manajemen terpisah dari
pemilik, akan timbul permasalahan tentang bagaimana pemegang saham dapat secara
efektif memonitor pengurusan perusahaan, sehingga pengelolaan dilaksanajan
sesuai dengan kepentingan pemegang saham. Untuk itu dilahirkan lembaga Komisaris, partisipasi
pemegang saham melalui RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham), peran menentukan kompensasi
Direksi yang dikaitan dengan kinerja, perlindungan hukum, transparansi, dan kewajiban disclosure, termasuk dalam hal ini
adalah mengenai hak pemegang saham minoritas
Ada beberapa prinsip dasar yang
harus diperhatikan dalam Good Corporate
Governance, yaitu sebagai berikut:
1. Transparency (Keterbukaan
Informasi)
Penyediaan informasi yang memadai,
akurat, dan tepat waktu kepada stakeholders
harus dilakukan oleh perusahaan agar dapat dikatakan transparan. Pengungkapan yang memadai sangat
diperlukan oleh investor dalam kemampuannya untuk membuat keputusan terhadap
resiko dan keuntungan dari investasinya. Pengungkapan masalah yang khusus
berhubungan dengan kompleksnya organisasi dari konglomerat. Kurangnya pernyataan keuangan yang
menyeluruh menyulitkan pihak luar untuk menentukan apakah perusahaan tersebut
memiliki utang yang menumpuk dalam tingkat yang mengkhawatirkan. Kurangnya informasi
akan membatasi kemampuan investor untuk memperkirakan nilai dan resiko dan
pertambahan dari perubahan modal (volatility
of capital).
Intinya, perusahaan harus
meningkatkan kualitas, kuantitas, dan frekuensi dari pelaporan keuangan. Pengurangan dari kegiatan curang
seperti manupulasi laporan (creative
accounting), pengakuan pajak yang salah dan penerapan dari prinsip-prinsip
pelaporan yang cacat, kesemuanya adalah masalah krusial untuk meyakinkan bahwa
pengelolaan perusahaan dapat dipertahankan (sustainable).
Pelaksanaan menyeluruh dengan syarat-syarat pemeriksaan dan pelaporan yang
sesuai hukum akan meningkatkan kejujuran dan
pengungkapan (disclosure).
2. Accountability (Akuntabilitas)
Banyak perusahaan di Asia dikontrol
oleh kelompok kecil pemegang saham atau oleh pemilik keluarga (family-owned). Hal ini menimbulkan masalah dalam
mempertahankan objektivitas dan pengungkapan yang memadai (adequate disclosure).
Sepertinya pengelolaan perusahaan
didasarkan pada pembagian kekuasaan di antara manajer perusahaan, yang bertanggung
jawab pada pengoperasian setiap harinya, dan pemegang sahamnya yang diwakili
oleh dewan direksinya. Dewan direksi diharapkan untuk
menetapkan kesalahan (oversight) dan
pengawasan. Di banyak perusahaan, manajemen perusahaan duduk dalam dewan
pengurus, sehingga terdapat kurangnya accountability
dan berpotensi untuk timbulnya konflik kepentingan. Komplikasi tambahan adalah
berulangnya kesenjangan (lack) dalam
laporan komisi pemeriksaan keuangan (audit
committee reporting) kepada dewan dan lemah atau tidak efektifnya system control internal. Dalam kasus demikian, hasil akhirnya
(net result) adalah seperti
integritas manajemen yang rendah, etika bisnis yang buruk dan aturan kekuatan
daripada aturan hukum.
3. Fairness (Kejujuran)
Prinsip ketiga dari pengelolaan
perusahaan penekanan pada kejujuran, terutama untuk pemegang saham minoritas. Investor harus memiliki hak-hak yang
jelas tentang kepemilikan dan sistem dari aturan dan hukum yang dijalankan untuk melindungi
hak-haknya.
4.
Responsibility (Pertanggung
jawaban)
Ketika perusahaan Negara (corporation) exist dan menghasilkan
keuntungan, dalam jangka panjang mereka juga harus menemukan cara untuk
memuaskan pegawai dan komunitasnya agar berhasil. Mereka harus tanggap terhadap
lingkungan, memperhatikan hukum, memperlakukan pekerja secara adil, dan menjadi
warga corporate yang baik. Dengan
demikian, akan menghasilkan keuntungan yang lama bagi stakeholder-nya.
Langkah yang diperlukan untuk
ditujukan pada persoalan governance
yang akan memperkuat kalangan bisnis ada dua, yaitu : Pertama, petunjuk untuk pengelolaan perusahaan yang efektif harus
ditetapkan disetiap Negara dalam konsultasi dengan pemimpin bisnis, akuntan
publik, securities regulator, dan stakeholder lainnya. Kedua, promosi etika bisnis untuk
memberikan dasar yang kuat dari corporate
governance. Langkah-langkah pengelolaan perusahaan tidak berarti bila
manajemen tidak memiliki kepercayaan yang sejati dan bersungguh-sungguh
didalamnya, dan memahami (understanding
of), dari kelakuan etika bisnis. Tujuan seharusnya adalah selalu
mendorong perlakuan yang bertanggung jawab (responsible
conduct) lebih daripada hanya mencegah perbuatan yang salah (misconduct). Ketiga, dengan kepemilikan pemerintah terhadap bank dan corporations di Indonesia, Thailand,
Korea, dan Negara-negara lainya meningkatkan implementasi dari program
reformasi ekonomi, paling tidak dalam waktu singkat, ada satu yang harus
dipertanyakan : Akankah pengelolaan perusahaan menjadi lebih baik (improve) karena kepemilikan pemerintah?
Akhirnya, kita harus terus menerus membuat perubahan (improvement) dalam sistem hukum kita, penyelenggara hukum,
pemeriksa, dan pelaporan sesuai hukum untuk mengilhami kembali kepercayaan
investor dan menopang reformasi corporate
governance.
Sumber : Sutedi, Adrian. 2011. Good Corporate Governance, Edisi Pertama. Jakarta : Sinar Grafika
Sumber : Sutedi, Adrian. 2011. Good Corporate Governance, Edisi Pertama. Jakarta : Sinar Grafika
Nama : Prisca Natalia VS
Npm : 21209882
Kelas : 4EB04
Minggu, 21 Oktober 2012
BASEL
BASEL I
Basel I adalah suatu istilah yang merujuk pada serangkaian kebijakan bank sentral dari seluruh dunia yang diterbitkan oleh Komite Basel pada tahun 1988 di Basel, Swiss sebagai suatu himpunan persyaratan minimum modal untuk bank. Rekomendasi ini dikukuhkan dalam bentuk aturan oleh
negara-negara Group of Ten (G10) pada tahun 1992. Basel I secara umum telah ditinggalkan dan digantikan oleh
himpunan pedoman yang lebih komprehensif, yang disebut Basel II, yang sedang diterapkan oleh beberapa negara.
BASEL
II
Basel
II adalah rekomendasi hukum dan ketentuan perbankan kedua,
sebagai penyempurnaan Basel I, yang diterbitkan oleh Komite Basel. Rekomendasi ini ditujukan untuk menciptakan
suatu standar internasional yang dapat digunakan regulator perbankan untuk
membuat ketentuan berapa banyak modal yang
harus disisihkan bank sebagai perlindungan terhadap risiko keuangan danoperasional yang
mungkin dihadapi bank.
Pendukung Basel II
percaya bahwa standar internasional seperti ini dapat membantu melindungi
sistem keuangan internasional terhadap masalah yang mungkin timbul sewaktu
runtuhnya bank-bank utama atau serangkaian bank. Dalam praktiknya, Basel II
berupaya mencapai hal ini dengan menyiapkan persyaratan manajemen risiko dan modal yang ketat yang dirancang
untuk meyakinkan bahwa suatu bank memiliki cadangan modal yang
cukup untuk risiko yang dihadapinya karena praktik pemberian kredit dan investasi yang dilakukannya. Secara umum, aturan-aturan
ini menegaskan bahwa semakin besar risiko yang dihadapi bank, semakin besar
pula jumlah modal yang dibutuhkan bank untuk menjaga likuiditas bank tersebut serta stabilitas ekonomi pada
umumnya.
Basel
II mengusung konsep "tiga pilar" yaitu persyaratan modal minimum, tinjauan pengawasan, serta
pengungkapan informasi. Basel I sebelumnya hanya
memperhatikan sebagian dari masing-masing pilar ini. Misalnya, Basel I hanya
memperhitungkan risiko kredit secara sederhana,
mempertimbangkan sedikit risiko pasar, serta sama sekali tidak menangani risiko operasional.
Pilar
pertama berkaitan dengan pemeliharaan persyaratan modal (regulatory capital)
yang diperhitungkan untuk tiga komponen utama risiko yang dihadapi bank: risiko
kredit, risiko pasar, serta risiko operasional. Jenis risiko lain
tidak dianggap layak diperhitungkan pada tahap ini.
Risiko
kredit dapat dihitung dengan tiga cara yang berbeda tingkat kerumitannya, yaitu pendekatan standar (standardized
approach), Foundation IRB (internal
rating-based), dan Advanced IRB. Risiko operasional dihitung
dengan tiga pendekatan yaitu pendekatan dasar (basic indicator approach, BIA), pendekatan standar (standardized
approach, STA), serta advanced measurement approach (AMA).
Sedangkan pendekatan yang biasanya dipilih untuk perhitungan risiko pasar
adalah pendekatan VaR (value at risk).
Pilar
kedua menangani tanggapan pengawasan terhadap pilar pertama yang memberikan
perkakas lanjut bagi pengawas. Pilar ini juga memberikan suatu kerangka kerja
untuk menangani semua risiko lain yang mungkin dihadapi bank, seperti risiko sistemik, risiko pensiun, risiko
konsentrasi, risiko strategik, risiko reputasi, risiko likuiditas, serta risiko hukum, yang digabungkan menjadirisiko residu.
Pilar
ketiga memperbesar pengungkapan yang
harus dilakukan bank. Ini dirancang untuk memberikan gambaran yang lebih baik
bagi pasar mengenai posisi risiko menyeluruh bank dan untuk
memberikan kesempatan bagi pihak terkait dari bank untuk memberikan harga dan
menangani risiko tersebut dengan sepantasnya.
BASEL
III
Dalam
Basel III, perbankan diharuskan mencadangkan modal berkualitas tinggi (core
tier-1) sebesar 4,5% dari asetnya. Peraturan ini berlaku Januari 2015. Ditambah
2,5% modal bantalan, jika terjadi guncangan, sehingga menjadi 7% pada 2016. Eko B. Supriyanto
Tujuan pembentukan Basel III yaitu untuk memperkuat
peraturan, pengawasan, dan manajemen risiko melalui kaji ulang pengukuran yang
lebih komprehensif dalam sektor perbankan. Dengan begitu diharapkan dapat lebih
meningkatkan kemampuan bank dalam menghadapi guncangan yang timbul dari tekanan
sektor keuangan dan ekonomi.
Perbankan
Indonesia sepertinya memasuki lorong konsolidasi yang tiada henti-hentinya.
Sejak 1988, terutama sejak krisis perbankan 1998, perbankan kita terus memasuki
masa-masa konsolidasi.
Sepuluh tahun
kemudian, belajar dari krisis global 2008, perbankan Indonesia mau tidak mau
ikut menyesuaikan diri dengan kebijakan baru, yaitu lahirnya Basel III menyusul
Basel II dan Basel I yang telah ada sebelumnya.
Kebijakan
Basel Committee on Banking Supervision tahap ketiga (Basel III) yang diusulkan
para pemimpin 19 negara maju dan berkembang ditambah Uni Eropa (G-20) ini tentu
akan membuat industri perbankan global berubah. Sebab, inti dari kebijakan
Basel III ini tak lain, bank-bank harus memperkuat permodalan dan menjaga
likuiditasnya.
Dalam
perjalanan menyangkut permodalan yang tertuang dalam Basel, bisa dilacak, sejak
1988 Bank for International Settlements (BIS) mengeluarkan konsep kerangka
permodalan yang lebih dikenal dengan sebutan The 1988 Accord (Basel I).
Sistem ini
dibuat sebagai penerapan pengurangan risiko kredit dengan syarat capital adequacy ratio (CAR) tidak boleh kurang dari 8%.
Atau, dengan bahasa sederhana, bank-bank diharapkan memisahkan eksposurnya.
Sejalan dengan
berkembangnya produk-produk perbankan, BIS kembali menyempurnakan kerangka
permodalan yang ada pada 1988 dengan Basel II Accord-nya.
Basel II
dibuat berdasarkan struktur dasar Basel I yang memberikan kerangka penghitungan
modal yang bersifat lebih sensitif terhadap risiko (risk sensitive). Tidak hanya itu, tapi juga memberikan
insentif terhadap peningkatan kualitas manajemen risiko di bank.
Kerangka Basel
II ini mencoba mendekatkan dua kepentingan, yaitu ketentuan permodalan yang
ditetapkan oleh otoritas pengawasan (regulatory capital)
dengan penghitungan permodalan secara ekonomi (economic capital). Penerapan Basel II ini diharapkan
akan selesai pada 2012.
Nah, sebelum 2012, krisis telah mengacaukan
perbankan dunia. Bank-bank kembali dibelokkan arahnya. Bank-bank harus kembali
ke “khitah”-nya dengan memberikan kredit yang didukung modal dan likuiditas
yang memadai. Semua ini masuk dalam konsolidasi di Basel III.
Dalam Basel
III, perbankan diharuskan mencadangkan modal berkualitas tinggi (core tier-1)
sebesar 4,5% dari asetnya. Peraturan ini berlaku Januari 2015. Ditambah 2,5%
modal bantalan, jika terjadi guncangan, sehingga menjadi 7% pada 2016. Selain
itu, masih ditambah dengan modal bantalan dengan kisaran hingga 2,5% pada 2019.
Pendek kata,
kesepakatan ini merupakan usaha untuk memperkuat standar modal perbankan dunia.
Dengan kesepakatan tersebut, perbankan akan diharapkan menjalankan bisnisnya
secara hati-hati dan tak berisiko tinggi sehingga terhindar dari krisis ekonomi
yang bisa terjadi kapan saja. Dalam pemberian kredit, bank-bank diharapkan
senantiasa didukung oleh modal inti yang kuat.
Nah, jika melihat kesiapan yang didasarkan
pada angka-angka, setidaknya perbankan masih relatif aman. Hanya Badan Moneter
Internasional (International Monetary Fund atau IMF) yang memperkirakan
perbankan akan ambruk dengan non performing loan(NPL) sebesar 31,5% pada kuartal
pertama 2011.
Perkiraan IMF
itu sungguh tidak masuk akal dan perlu dicurigai mempunyai agenda karena
metodologinya sudah cacat dengan memperkirakan NPL perbankan bakal
ambruk.
Perbankan
Indonesia diperkirakan relatif masih bisa menyesuaikan dengan Basel III karena
modal inti perbankan Indonesia masih dalam kisaran 13%-14% atau masih dalam
posisi jauh lebih aman.
Kendati
demikian, masih tetap diperlukan kehati-hatian, terutama menyangkut potensi
pemburukan ekonomi global, meskipun melihat pengalaman krisis 2008, ekonomi
Indonesia masih relatif aman.
Basel III ini
boleh jadi merupakan koreksi dari kondisi perbankan global semata. Perbankan
Indonesia setidaknya tidak terpengaruh, kendati bank-bank perlu menyesuaikan
diri dengan perubahan yang ada. Kebijakan kredit perbankan pun lebih hati-hati
dengan modal yang memadai.
Untuk itu,
ekspansi kredit perbankan tidak bisa dipaksa-paksa. Hari-hari ini bank-bank di
Indonesia terkena tekanan untuk melakukan ekspansi kredit dan ikut menjaga
ekses likuiditas.
Hal itu
terkait dengan kebijakan kenaikan giro wajib minimum (GWM) primer menjadi 8%
yang dihubungkan dengan loan to deposit ratio (LDR)
ideal 78%-100%.
Kebijakan itu
ditanggapi secara beragam oleh kalangan perbankan. Ada yang menyebut, di satu
sisi Bank Indonesia (BI) ingin mendorong pertumbuhan kredit dan di sisi lain BI
ingin mengerem likuiditas akibat tekanan inflasi yang bisa berakibat buruk bagi
stabilitas moneter.
Bank-bank
dengan LDR rendah tentu merasa terkena dampak kebijakan ini. Selain harus
meningkatkan biaya dana-dana (cost of funds), mereka harus menyediakan dana
tambahan. Bank-bank besar, seperti Bank Rakyat Indonesia (BRI) dan Bank
Mandiri, juga terkena dampak kebijakan ini.
Sementara,
yang LDR-nya sudah tinggi setidaknya lebih diuntungkan. Namun, mereka akan
menghadapi persaingan yang lebih ketat karena bank-bank besar tentu tidak mau
kehilangan keuntungan—dengan demikian suku bunga juga akan mendaki.
Kebijakan GWM
dan LDR ini sebenarnya lebih banyak untuk kepentingan BI, terutama menyangkut
biaya moneter yang terlewat besar dengan BI Rate 6,5%, yang masih tetap gurih
bagi bank-bank.
Terlepas dari
masalah itu, apakah saat ini perbankan sedang ekspansi atau konsolidasi, boleh
jadi kita perlu merenungkan ucapan seorang bankir senior. Menurut dia,
sejatinya sejak 1988 perbankan nasional selalu melakukan konsolidasi. Lepas
dari konsolidasi yang satu, masuk ke konsolidasi yang baru. Ibaratnya,
konsolidasi tiada akhir.
Sumber : http://id.wikipedia.org/wiki/Basel_I,
http://id.wikipedia.org/wiki/Basel_II,
http://www.infobanknews.com/2011/02/perbedaan-basel-ii-dan-basel-iii/,
http://www.infobanknews.com/2010/10/basel-iii-konsolidasi-perbankan-tiada-akhir/
Nama : Prisca
Natalia VS
Npm :21209882
Kelas : 4EB04
Langganan:
Postingan (Atom)
