Pengertian Good
Corporate Governance
Sebagai sebuah
konsep, Good Corporate Governance
ternyata tidak memiliki definisi tunggal. Pada tahun 1992, Komite Cadbury melalui
apa yang dikenal dengan sebutan Cadbury Report,
mengeluarkan definisi tentang Good Corporate Governance.
Menurut Komite Cadbury, Good Corporate Governance adalah prinsip
yang mengarahkan dan mengendalikan perusahaan agar mencapai keseimbangan antara
kekuatan serta kewenangan perusahaan
dalam memberikan pertanggungjawabannya kepada para shareholder khususnya, dan stakeholder
pada umumnya. Tentu saja hal ini dimaksudkan pengaturan kewenangan Direktur,
Manajer, Pemagang Saham, dan pihak lain yang berhubungan dengan perkembangan
perusahaan di lingkungan tertentu.
Centre for European Policy Studies
(CEPS), mempunyai formula lain, bahwa Good
Corporate Governance merupakan seluruh
sistem yang dibentuk mulai dari hak (right), proses,
serta pengendalian, baik yang ada di dalam maupun di luar manajemen perusahaan. Sebagai catatan, hak di
sini adalah hak seluruh stakeholder,
bukan terbatas kepada shareholder saja. Hak adalah berbagai
kekuatan yang dimiliki stakeholder secara
individual untuk mempengaruhi manajemen. Proses, maksudnya adalah
mekanisme dari hak-hak tersebut. Adapun
pengendalian merupakan mekanisme yang memungkinkan stakeholder menerima informasi yang diperlukan seputar kegiatan
perusahaan.
Seorang pakar Good Corporate Governance dari Indo Consult yang bernama Noensi,
mendefinisikan bahwa Good Corporate
Governance patuh menjalankan dan mengembangkan perusahaan yang bersih,
patuh pada hukum
yang berlaku dan peduli terhadap lingkungan yang dilandasi nilai-nilai sosial budaya yang
tinggi.
Ada berbagai
pengertian Good Corporate Governance
yang dapat dijelaskan sebagai berikut:
a. Corporate governance merupakan seperangkat tata hubungan
diantara manajemen perseroan, direksi, komisaris, pemegang saham dan para
pemangku kepentingan lainnya. (OECD dalam Leo J. Susilo dan Karlen Simarmata,
2007:17)
b. Corporate governance sebagai proses dan struktur yang
diterapkan dalam menjalankan perusahaan, dengan tujuan utama meningkatkan nilai
pemegang saham dalam jangka panjang, dengan tetap memperhatikan kepentingan stakeholders yang lain. (IICG dalam G.
Suprayitno, et all, 2004:18)
c. Corporate governance adalah suatu konsep yang menyangkut
struktur perseroan, pembagian tugas, pembagian kewenangan dan pembagian beban
tanggung jawab dari masing-masing unsur yang membentuk struktur perseroan, dan
mekanisme yang harus ditempuh oleh masing-masing unsur dari perseroan tersebut,
serta hubungan-hubungan antara unsur-unsur dari struktur perseroan itu mulai
dari RUPS, direksi, komisaris, juga mengatur hubungan-hubungan antara
unsur-unsur dari struktur perseroan dengan unsur-unsur di luar perseroan yang
pada hakekatnya merupakan stakeholders
dari perseroan, yaitu negara yang sangat berkepentingan akan perolehan pajak
dari perseroan yang bersangkutan, dan masyarakat luas yang meliputi para
investor publik dari perseroan itu (dalam hal perseroan merupakan perusahaan
publik), calon investor, kreditor dan calon kreditor perseroan. Corporate governance adalah suatu konsep
yang luas. (Sutan Remy Sjahdeini, 1999:1)
d. Good Corporate
Governance
adalah suatu tata kelola bank yang menerapkan prinsip-prinsip keterbukaan (transparency), akuntabilitas (accountability), pertanggungjawaban (responsibility), independensi (independency), dan kewajaran (fairness). (Peraturan Bank Indonesia
No. 8/4/PBI/2006 tentang Pelaksanaan Good
Corporate Governance Bagi Bank Umum).
e. Pada Badan
Usaha Milik Negara (BUMN) di Indonesia, penerapan praktik Good Corporate Governance dipertegas dengan keluarnya Keputusan
Menteri BUMN Nomor kep-117/M-MBU/2002 pasal 1 tentang penerapan praktik Good Corporate Governance pada Badan
Usaha Milik Negara (BUMN). Pengertian Corporate
Governance berdasarkan berdasarkan keputusan ini adalah :
“Sesuatu proses
dan struktur yang digunakan oleh organ BUMN untuk meningkatkan keberhasilan
usaha dan akuntabilitas perusahaan guna mewujudkan nilai pemegang saham dalam
jangka panjang lainnya berlandaskan peraturan perundang-undangan dan nilai-nilai
etika.”
Berdasarkan
uraian mengenai corporate governance
tersebut, maka dapat disimpulkan bahwa Good
Corporate Governance adalah suatu sistem pengelolaan perusahaan yang
dirancang untuk meningkatkan kinerja perusahaan, melindungi kepentingan stakeholders dan meningkatkan kepatuhan
terhadap peraturan perundang-undangan serta nilai-nilai etika yang berlaku
secara umum.
Good Corporate Governance (GCG) tidak lain pengelolaan bisnis
yang melibatkan kepentingan stakeholders
serta penggunaan sumber daya berprinsip keadilan, efisiensi, transparansi dan
akuntabilitas. Hal tersebut, dalam keberadaannya penting dikarenakan dua hal. Hal yang pertama, cepatnya perubahan
lingkungan yang berdampak pada peta persaingan global. Sedangkan sebab kedua
karena semakin banyak dan kompleksitas stakeholders
termasuk struktur kepemilikan bisnis. Dua hal telah dikemukakan, menimbulkan:
turbulensi, stres, risiko terhadap bisnis yang menuntut antisipasi peluang dan
ancaman dalam strategi termasuk sistem pengendalian yang prima. Good
Corporate Governance tercipta apabila terjadi keseimbangan
kepentingan antara semua pihak yang berkepentingan dengan bisnis kita. Identifikasi keseimbangan dalam keberadaannya
memerlukan sebuah sistem pengukuran yang dapat menyerap setiap dimensi strategis
dan operasional bisnis serta berbasis informasi. Sistem pengukuran tersebut, tidak
lain konsep BSC. BSC mampu mengukur kinerja komprehensif dan mengakomodasikan
kepentingan internal bersama kepentingan eksternal bisnis.
Penerapan
Good Corporate Governance di
Indonesia khususnya bagi perusahaan publik belum begitu berjalan dengan mulus. Kenyataannya Good Corporate Governance belum diterapkan sepenuhnya hingga saat
ini. Memang harus diakui bahwa belum semua perusahaan BUMN atau
perusahaan swasta, khususnya perusahaan publik melaksanakan prinsip-prinsip Good Corporate Governance secara
sempurna. Hal ini dikarenakan Pedoman Good Corporate Governance ini hanya dalam bentuk rekomendasi dan
belum sepenuhnya ketentuan Good Corporate
Governance diadopsi ke dalam peraturan-peraturan perundangan yang memiliki
kekuatan hukum
mengikat. Sehingga banyak perusahaan merasa enggan untuk menerapkan Good Corporate Governance secara utuh.
Diakui
ataupun tidak, penerapan Good Corporate
Governance di Indonesia merupakan hal yang sangat vital, karena dapat
membantu perusahaan keluar dari krisis ekonomi dan bermanfaat bagi perusahaan-perusahaan
Indonesia yang harus menghadapi arus globalisasi, mengikuti perkembangan
ekonomi global dan pasar dunia yang kompetitif.
Wilayah Permasalahan Penerapan Good Corporate Governance yang Berkaitan dengan Pemegang Saham :
a. Masalah Corporate
Governance
Dipisahkannya pemilikan dari
pengelolahan perusahaan menimbulkan masalah corporate
governance. Apabila manager yang digaji dipisahkan dari pemegang saham
yang terpencar, timbullah kemungkinan bahwa perusahaan dikelola tidak sesuai
dengan kepentingan para pemegang saham.
b. Struktur Kepemilikan yang
Beraneka Ragam
Pemilikan bias terkonsentrasi
ataupun tersebar antara banyak pemilik. Tingkat konsentrasi dan komposisi
kepemilikan menentukan distribusi kekuasaan perusahaan antara manajer dan
pemegang saham, yang pada dirinya akan mempengaruhi sifat pengambilan keputusan
yang berpengaruh pada perkembangan perusahaan.
c. Pengawasan dari Pemegang Saham
Jika manajemen terpisah dari
pemilik, akan timbul permasalahan tentang bagaimana pemegang saham dapat secara
efektif memonitor pengurusan perusahaan, sehingga pengelolaan dilaksanajan
sesuai dengan kepentingan pemegang saham. Untuk itu dilahirkan lembaga Komisaris, partisipasi
pemegang saham melalui RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham), peran menentukan kompensasi
Direksi yang dikaitan dengan kinerja, perlindungan hukum, transparansi, dan kewajiban disclosure, termasuk dalam hal ini
adalah mengenai hak pemegang saham minoritas
Ada beberapa prinsip dasar yang
harus diperhatikan dalam Good Corporate
Governance, yaitu sebagai berikut:
1. Transparency (Keterbukaan
Informasi)
Penyediaan informasi yang memadai,
akurat, dan tepat waktu kepada stakeholders
harus dilakukan oleh perusahaan agar dapat dikatakan transparan. Pengungkapan yang memadai sangat
diperlukan oleh investor dalam kemampuannya untuk membuat keputusan terhadap
resiko dan keuntungan dari investasinya. Pengungkapan masalah yang khusus
berhubungan dengan kompleksnya organisasi dari konglomerat. Kurangnya pernyataan keuangan yang
menyeluruh menyulitkan pihak luar untuk menentukan apakah perusahaan tersebut
memiliki utang yang menumpuk dalam tingkat yang mengkhawatirkan. Kurangnya informasi
akan membatasi kemampuan investor untuk memperkirakan nilai dan resiko dan
pertambahan dari perubahan modal (volatility
of capital).
Intinya, perusahaan harus
meningkatkan kualitas, kuantitas, dan frekuensi dari pelaporan keuangan. Pengurangan dari kegiatan curang
seperti manupulasi laporan (creative
accounting), pengakuan pajak yang salah dan penerapan dari prinsip-prinsip
pelaporan yang cacat, kesemuanya adalah masalah krusial untuk meyakinkan bahwa
pengelolaan perusahaan dapat dipertahankan (sustainable).
Pelaksanaan menyeluruh dengan syarat-syarat pemeriksaan dan pelaporan yang
sesuai hukum akan meningkatkan kejujuran dan
pengungkapan (disclosure).
2. Accountability (Akuntabilitas)
Banyak perusahaan di Asia dikontrol
oleh kelompok kecil pemegang saham atau oleh pemilik keluarga (family-owned). Hal ini menimbulkan masalah dalam
mempertahankan objektivitas dan pengungkapan yang memadai (adequate disclosure).
Sepertinya pengelolaan perusahaan
didasarkan pada pembagian kekuasaan di antara manajer perusahaan, yang bertanggung
jawab pada pengoperasian setiap harinya, dan pemegang sahamnya yang diwakili
oleh dewan direksinya. Dewan direksi diharapkan untuk
menetapkan kesalahan (oversight) dan
pengawasan. Di banyak perusahaan, manajemen perusahaan duduk dalam dewan
pengurus, sehingga terdapat kurangnya accountability
dan berpotensi untuk timbulnya konflik kepentingan. Komplikasi tambahan adalah
berulangnya kesenjangan (lack) dalam
laporan komisi pemeriksaan keuangan (audit
committee reporting) kepada dewan dan lemah atau tidak efektifnya system control internal. Dalam kasus demikian, hasil akhirnya
(net result) adalah seperti
integritas manajemen yang rendah, etika bisnis yang buruk dan aturan kekuatan
daripada aturan hukum.
3. Fairness (Kejujuran)
Prinsip ketiga dari pengelolaan
perusahaan penekanan pada kejujuran, terutama untuk pemegang saham minoritas. Investor harus memiliki hak-hak yang
jelas tentang kepemilikan dan sistem dari aturan dan hukum yang dijalankan untuk melindungi
hak-haknya.
4.
Responsibility (Pertanggung
jawaban)
Ketika perusahaan Negara (corporation) exist dan menghasilkan
keuntungan, dalam jangka panjang mereka juga harus menemukan cara untuk
memuaskan pegawai dan komunitasnya agar berhasil. Mereka harus tanggap terhadap
lingkungan, memperhatikan hukum, memperlakukan pekerja secara adil, dan menjadi
warga corporate yang baik. Dengan
demikian, akan menghasilkan keuntungan yang lama bagi stakeholder-nya.
Langkah yang diperlukan untuk
ditujukan pada persoalan governance
yang akan memperkuat kalangan bisnis ada dua, yaitu : Pertama, petunjuk untuk pengelolaan perusahaan yang efektif harus
ditetapkan disetiap Negara dalam konsultasi dengan pemimpin bisnis, akuntan
publik, securities regulator, dan stakeholder lainnya. Kedua, promosi etika bisnis untuk
memberikan dasar yang kuat dari corporate
governance. Langkah-langkah pengelolaan perusahaan tidak berarti bila
manajemen tidak memiliki kepercayaan yang sejati dan bersungguh-sungguh
didalamnya, dan memahami (understanding
of), dari kelakuan etika bisnis. Tujuan seharusnya adalah selalu
mendorong perlakuan yang bertanggung jawab (responsible
conduct) lebih daripada hanya mencegah perbuatan yang salah (misconduct). Ketiga, dengan kepemilikan pemerintah terhadap bank dan corporations di Indonesia, Thailand,
Korea, dan Negara-negara lainya meningkatkan implementasi dari program
reformasi ekonomi, paling tidak dalam waktu singkat, ada satu yang harus
dipertanyakan : Akankah pengelolaan perusahaan menjadi lebih baik (improve) karena kepemilikan pemerintah?
Akhirnya, kita harus terus menerus membuat perubahan (improvement) dalam sistem hukum kita, penyelenggara hukum,
pemeriksa, dan pelaporan sesuai hukum untuk mengilhami kembali kepercayaan
investor dan menopang reformasi corporate
governance.
Sumber : Sutedi, Adrian. 2011. Good Corporate Governance, Edisi Pertama. Jakarta : Sinar Grafika
Sumber : Sutedi, Adrian. 2011. Good Corporate Governance, Edisi Pertama. Jakarta : Sinar Grafika
Nama : Prisca Natalia VS
Npm : 21209882
Kelas : 4EB04
Tidak ada komentar:
Posting Komentar